Detail Opini Siswa

Bahaya Pernikahan Dini

Minggu, 19 Januari 2025 01:24 WIB
  7580 |   -

Oleh :

Seksi Bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi

OSIS Periode 58 SMAN 1 Sampang

 

Halo sobat parekas

Kembali lagi dengan artikel dari kami, kali ini kami akan menyusun tema "Bahaya Pernikahan Dini".

Pernikahan adalah suatu ikatan suci antara dua individu yang memilih untuk hidup bersama dalam sebuah pernikahan. Namun, pernikahan yang terjadi pada usia yang masih terlalu dini dapat membawa dampak yang buruk bagi kehidupan sosial, psikologis, dan kesehatan fisik. Berikut ini adalah beberapa bahaya pernikahan dini beserta hukumnya untuk anak SMA;

Bahaya Pernikahan Dini

  1. Gangguan Emosional dan Psikologis Pernikahan dini dapat menyebabkan gangguan emosional dan psikologis pada pasangan yang menikah. Kedua individu yang masih dalam masa perkembangan,belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi masalah dan tekanan dalam kehidupan pernikahan. Hal ini dapat menyebabkan stres, depresi, dan bahkan bisa menyebabkan masalah mental yang serius
  2. Anak yang menikah pada usia dini memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, anemia, serta malnutrisi. Selain itu, mereka juga berisiko mengalami infeksi menular seksual (IMS) dan HIV/AIDS, karena mereka belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi.
  3. Pernikahan dini dapat membatasi akses pendidikan dan karir bagi individu yang menikah pada usia dini. Pasangan yang menikah pada usia dini seringkali harus menghentikan pendidikan mereka dan tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir mereka. Hal ini dapat menyebabkan mereka sulit untuk meraih keberhasilan dan kemajuan di masa depan.
  4. Pernikahan dini seringkali terjadi di kalangan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Pasangan yang menikah pada usia dini belum memiliki kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Hal ini dapat menyebabkan mereka mengalami kemiskinan dan ketergantungan ekonomi pada keluarga mereka.

Hukum Pernikahan Dini

Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki. Jika seseorang ingin menikah di bawah usia tersebut, maka harus mendapatkan izin dari pengadilan dengan alasan yang kuat.

Namun, meskipun hukum sudah mengatur mengenai usia minimum untuk menikah, masih banyak orang yang mengabaikan aturan tersebut. Mereka cenderung menganggap bahwa pernikahan pada usia dini dapat memberikan keuntungan ekonomi dan sosial bagi keluarga mereka. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya, pernikahan dini dapat membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan anak yang menikah pada usia dini.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, angka pernikahan dini di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada tahun 2020, proporsi penduduk usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 12,9%.

Lebih rinci, jumlah pernikahan di Indonesia pada 2020 mencapai 6,42 juta pasangan suami istri, dan sebanyak 787.982 pasangan di antaranya merupakan pernikahan usia anak atau pernikahan dini. Proporsi pernikahan dini tertinggi terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan proporsi 29,13%.

Dalam Islam, pernikahan dini tidak diharamkan, namun tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pernikahan. Salah satunya adalah usia. Usia minimum yang diwajibkan dalam Islam untuk menikah adalah ketika seseorang sudah mencapai usia baligh, yaitu sekitar usia 12-15 tahun pada anak perempuan dan 15-18 tahun pada anak laki-laki. Namun, pada kenyataannya, tidak semua orang yang mencapai usia tersebut sudah matang secara emosional dan psikologis untuk menikah.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menahan diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas Allah." (Q.S. An-Nur: 33) Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang belum mampu menikah harus menahan diri dan menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas Allah.

Pernikahan dini yang terjadi di beberapa negara seringkali terjadi karena faktor budaya, sosial, dan ekonomi. Namun, pandangan agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak yang menikah. Pernikahan yang dipaksakan atau dilakukan dengan alasan ekonomi atau sosial tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Selain itu, dalam Islam, pernikahan dini juga tidak boleh mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan kedua belah pihak yang menikah. Kesehatan fisik dan mental dari pasangan harus dijaga agar tidak terjadi dampak negatif pada masa depan pernikahan mereka.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan bahwa sebaik-baik pernikahan adalah yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai dan saling memahami. Pernikahan harus didasarkan pada rasa cinta dan kasih sayang yang tulus dari kedua belah pihak, bukan karena adanya paksaan atau kepentingan ekonomi.

Dalam Islam, pernikahan dini dapat dilakukan jika memang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Namun, tetap harus memperhatikan kesehatan fisik dan mental dari pasangan yang akan menikah. Pernikahan dini yang dilakukan dengan alasan sosial atau ekonomi tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, sebaiknya menjaga dan memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menikah.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini