Oleh :
Seksi Bidang Kualitas Jasmani, Kesehatan dan Gizi
OSIS Periode 58 SMAN 1 Sampang
Halo sobat parekas
Kembali lagi dengan artikel dari kami, kali ini kami akan menyusun tema "Bahaya Pernikahan Dini".
Pernikahan adalah suatu ikatan suci antara dua individu yang memilih untuk hidup bersama dalam sebuah pernikahan. Namun, pernikahan yang terjadi pada usia yang masih terlalu dini dapat membawa dampak yang buruk bagi kehidupan sosial, psikologis, dan kesehatan fisik. Berikut ini adalah beberapa bahaya pernikahan dini beserta hukumnya untuk anak SMA;
Bahaya Pernikahan Dini
Hukum Pernikahan Dini
Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki. Jika seseorang ingin menikah di bawah usia tersebut, maka harus mendapatkan izin dari pengadilan dengan alasan yang kuat.
Namun, meskipun hukum sudah mengatur mengenai usia minimum untuk menikah, masih banyak orang yang mengabaikan aturan tersebut. Mereka cenderung menganggap bahwa pernikahan pada usia dini dapat memberikan keuntungan ekonomi dan sosial bagi keluarga mereka. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya, pernikahan dini dapat membawa dampak yang sangat buruk bagi kehidupan anak yang menikah pada usia dini.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, angka pernikahan dini di Indonesia masih cukup tinggi. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada tahun 2020, proporsi penduduk usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 12,9%.
Lebih rinci, jumlah pernikahan di Indonesia pada 2020 mencapai 6,42 juta pasangan suami istri, dan sebanyak 787.982 pasangan di antaranya merupakan pernikahan usia anak atau pernikahan dini. Proporsi pernikahan dini tertinggi terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan proporsi 29,13%.
Dalam Islam, pernikahan dini tidak diharamkan, namun tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pernikahan. Salah satunya adalah usia. Usia minimum yang diwajibkan dalam Islam untuk menikah adalah ketika seseorang sudah mencapai usia baligh, yaitu sekitar usia 12-15 tahun pada anak perempuan dan 15-18 tahun pada anak laki-laki. Namun, pada kenyataannya, tidak semua orang yang mencapai usia tersebut sudah matang secara emosional dan psikologis untuk menikah.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, maka hendaklah mereka menahan diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas Allah." (Q.S. An-Nur: 33) Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang belum mampu menikah harus menahan diri dan menjaga diri dari perbuatan yang melanggar batas-batas Allah.
Pernikahan dini yang terjadi di beberapa negara seringkali terjadi karena faktor budaya, sosial, dan ekonomi. Namun, pandangan agama Islam mengajarkan bahwa pernikahan tidak boleh dipaksakan dan harus dilakukan atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak yang menikah. Pernikahan yang dipaksakan atau dilakukan dengan alasan ekonomi atau sosial tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Selain itu, dalam Islam, pernikahan dini juga tidak boleh mengorbankan kesehatan, keselamatan, dan kebahagiaan kedua belah pihak yang menikah. Kesehatan fisik dan mental dari pasangan harus dijaga agar tidak terjadi dampak negatif pada masa depan pernikahan mereka.
Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan bahwa sebaik-baik pernikahan adalah yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai dan saling memahami. Pernikahan harus didasarkan pada rasa cinta dan kasih sayang yang tulus dari kedua belah pihak, bukan karena adanya paksaan atau kepentingan ekonomi.
Dalam Islam, pernikahan dini dapat dilakukan jika memang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Namun, tetap harus memperhatikan kesehatan fisik dan mental dari pasangan yang akan menikah. Pernikahan dini yang dilakukan dengan alasan sosial atau ekonomi tidak sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, sebaiknya menjaga dan memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menikah.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini